Senin, 09 Februari 2009

Caleg Incumbent Kampanye Gunakan Fasilitas Negara

Sukabumi,....

Meski kampanye terbuka pemilihan unmum belum dimulai, namun seluruh calon anggota legislatif (caleg)sudah terang - terangan melakukan kampanye. Berbagai pelanggaranpun kerap ditemukan. Namun Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi terkesan tutp mata. Intrik money politik, dengan bagi bagi sembako dan sekedar uang rokok saat kumpul kumpul caleg dengan warga kerap teredengar ditiap wilayah. Lebih nekad lagi, caleg incumbent (anngota DPRD) melakukan kampanye dengan mengunakan fasilitas negera. Hampir setiap malam, kerap dijumpai tiga kendaraan dinas Komisi DPRD jenis APV digunakan beberapa angota DPRD yang mencalonkan kembali untuk kampanye. Untuk menraik dukungan masyarakat caleg incambent kerap menjanjikan proyek kepada masyarakat. Bahkan Proyek pemeritah yang sudah berjalanpun diklaim sebagai hasil upyanya. Seperti terjadi di Kecamatan Gunung Puyuh, sejumlah proyek yang mekanismenya melibatkan pemeberdayaan masyarakat, disinyalir anggaranya dikelola oleh salah seorang caleg yang masuk dalam kelembagaanlembaga pemberdayaan masyarakat (LPM). Disinyalir pelaksann proyek APBD ini digunakan untuk media kampanye. Modus ini juga terjadi hampir di setiap kecamatan. Kampanye dengan meggunakan fasilitas negara yang dilakukan calon incumbent ini mendapat kecaman keras dari Ketua Parliament Watch Indonesia (PWI) Kota Sukabumi Sahat Nainggolan, SH. Caleg incumbent dinilai sahat tidak bermartabat melakukan kampanye denmgan mengunakan fasilitas negara. “Meraka melabrak aturan yang mereka buat sendiri. Fasilitas negara itu didanai oleh angaran yang bersumber dari rakyat, mereka gunakan untuk kepentingan pribadi, mereka tidak punya malu. Ini sudah tidak bener. Panwaslu dan KPU harusnya menindak mereka,” tandas Sahat. Pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg dari incumbent ini sudah tidak bisa ditolelir. Sahat menilai KPU dan Panwaslu tidak punya kleberanian karena mereka juga berkepentingan terhadap lembaga yang memiliki fungsi budgeting ini. Apalgi hingga sat ini dua lembaga penyelenggara Pemilu ini masih melakukan lobi kebutuhan anggaran pelaksanan pemilu dari APBD. “Kalau tidak ada kepentingan harusnya KPU dan Panwas bersikap tegas terhadap caleg incumbent yang melakukan pelanggaran,” tandasnya. Sahat berpandangan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU juga seharusnya memberikan pembelajaran politik terhadap masyarakat. Sehingga masyarakat tidak dibodohi oleh caleg incumbent yang mengunakan fasilitras negara dalam berkampanye. Budi Darmawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar