Sukabumi,........
Puluhan pedagang pasar Pasundan Jl. Letu Bakri, Kota Sukabumi, akhirnya balik menggugat PT Kereta Api Indonesia, Fa Sanny& Co dan CV Jasa Persada. Gugatan ini terkait sengketa jual beli kios antara puluhan pedagang dengngan PT KAI melalui Fa, Sanny. Sementara CV Jasa Persada pemegang kontrak baru lahan PT. KAI yang diduga kuat merupakan kaki tangan PT KAI. Rencananya Kamis (hari ini) Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi akan menggelar siding gugatan para pedagang.
Puluhan pedagang pasar Pasundan Jl. Letu Bakri, Kota Sukabumi, akhirnya balik menggugat PT Kereta Api Indonesia, Fa Sanny& Co dan CV Jasa Persada. Gugatan ini terkait sengketa jual beli kios antara puluhan pedagang dengngan PT KAI melalui Fa, Sanny. Sementara CV Jasa Persada pemegang kontrak baru lahan PT. KAI yang diduga kuat merupakan kaki tangan PT KAI. Rencananya Kamis (hari ini) Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi akan menggelar siding gugatan para pedagang.
Perlawana pemilik kios ini semakin menguat setelah PN Sukabumi menunda eksekusi 7 kios di Jl. Pasundan tersesbut pekan lalu, karena tidak mendapatkan jaminan kemanan dari pihak Kepolisian Resort Kota Sukabumi. Puluhan pedagang bersikukuh tidak mau beranjak dari kiosanya karena mereka tidak merasa menuggak pembayaran kontrak lahan. Seperti yang dituduhkan oleh PT KAI dan Jasa Persada yang akan mengembangkan lahan kios baru disepadan jalan kereta tersebut.
Juru bicara pemilik kios Yusuf kepada mengatakan, perjanjian kontrak para pedagang dengan PT KAI ini hingga tahun 2010. Bahkan mereka mengantongi bukti kepemilikan kios berupa sertifikat HGB. Bahkan seluruh pembayaran telah dilunasi melalui Bank Tabungan Negara (BTN). “Jadi tidak ada alas an kami diusir karena tidak membayar sewa. Kami beli koios ini melalui Fa Sanyy (H Asikin) pemegang ijin PT KAI (Perumka) pada tahun 1993,” terangnya.
Berdasarkan data pada para pemilik kios, kontrak perjanjian sewa dilakukan pada tanggal 18 april 1994 antara Fa Sanny& Co (Direktur H. Asikin ) pemilik kuas kontrak PT Perumka saat itu, dengan akta perjanjian No 84/HK/TEK/1994 jo Add.1 juni 1996 di jalan Lettu Bakri dan jalan Pasundan untuk dibangun pertokoan /kios. Periode sewa 5 tahun pertama (1994 s/d 1999).
“Jika H Asikin tidak melakukan pembayaran lantas jangan kami yang dikorbankan. Bahkan dikabarkan PT KAI telah mendapatkan ganti rugi dari Asikin,” tandas dia.
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi H. Lili Solihin diruang kerjanya kemarin mendukung upaya gugat balik para pedagang pasundan. Bahkan Lili menduga CV Jasa Persada pemengang kuasa pengunan lahan merupakan perusahan milik orang PT. KAI. Persoalan dengan Asikin terang Lili sudah dilakukan pembayaran dengan penyitaan lahan milik Asikin di Jl. Pabuaran, Kecamatan Warudoyong.
“Berdasarkan informasi lahan milik Asikin telah diambil alih oleh PT. KAI. Bahkan lahan tersebut saat ini dikontrakan kepada salah satu perusahaan leasing. Jadi kalau sudah dibayar lunas kenapa pedagang yang harus diusir. Ada apa dengan CV Jasa Persada?,” terang Lili.
Informasi ini terang Lili cukup akurat dan komisi gabungan DPRD dijadwalkan akan mendatangi PT KAI Dalop Jawa barat untuk menelusurui masalah ini. “Upaya penanguahn eksekusi oleh PN merupakan buah keraja DPRD selama ini. Tentu saja kami akan mendukung upaya para pedagang di kios Pasundan tersebut. Maslah ini banyak kaitanya dan harus diluruskan agar jangan ada yang dirugikan,” ungkap Lili. Budi Darmawan
Juru bicara pemilik kios Yusuf kepada mengatakan, perjanjian kontrak para pedagang dengan PT KAI ini hingga tahun 2010. Bahkan mereka mengantongi bukti kepemilikan kios berupa sertifikat HGB. Bahkan seluruh pembayaran telah dilunasi melalui Bank Tabungan Negara (BTN). “Jadi tidak ada alas an kami diusir karena tidak membayar sewa. Kami beli koios ini melalui Fa Sanyy (H Asikin) pemegang ijin PT KAI (Perumka) pada tahun 1993,” terangnya.
Berdasarkan data pada para pemilik kios, kontrak perjanjian sewa dilakukan pada tanggal 18 april 1994 antara Fa Sanny& Co (Direktur H. Asikin ) pemilik kuas kontrak PT Perumka saat itu, dengan akta perjanjian No 84/HK/TEK/1994 jo Add.1 juni 1996 di jalan Lettu Bakri dan jalan Pasundan untuk dibangun pertokoan /kios. Periode sewa 5 tahun pertama (1994 s/d 1999).
“Jika H Asikin tidak melakukan pembayaran lantas jangan kami yang dikorbankan. Bahkan dikabarkan PT KAI telah mendapatkan ganti rugi dari Asikin,” tandas dia.
Sementara itu anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi H. Lili Solihin diruang kerjanya kemarin mendukung upaya gugat balik para pedagang pasundan. Bahkan Lili menduga CV Jasa Persada pemengang kuasa pengunan lahan merupakan perusahan milik orang PT. KAI. Persoalan dengan Asikin terang Lili sudah dilakukan pembayaran dengan penyitaan lahan milik Asikin di Jl. Pabuaran, Kecamatan Warudoyong.
“Berdasarkan informasi lahan milik Asikin telah diambil alih oleh PT. KAI. Bahkan lahan tersebut saat ini dikontrakan kepada salah satu perusahaan leasing. Jadi kalau sudah dibayar lunas kenapa pedagang yang harus diusir. Ada apa dengan CV Jasa Persada?,” terang Lili.
Informasi ini terang Lili cukup akurat dan komisi gabungan DPRD dijadwalkan akan mendatangi PT KAI Dalop Jawa barat untuk menelusurui masalah ini. “Upaya penanguahn eksekusi oleh PN merupakan buah keraja DPRD selama ini. Tentu saja kami akan mendukung upaya para pedagang di kios Pasundan tersebut. Maslah ini banyak kaitanya dan harus diluruskan agar jangan ada yang dirugikan,” ungkap Lili. Budi Darmawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar