Parpol Terancam Dicoret
Dari 27 Parpol Baru Empat Melaporkan Rekening Dana Kampanye ke KPU
Sukabumi, Jurnal Bogor
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi akan bersikap tegas jika partai polituk tidak segera menyerahkan laporan rekening dana kampanye. Lembaga penyelenggara pemilu itu tidak akan segan-segan memberikan sanksi mencoret parpol dan peserta pemilu yang tidak melaporkan rekening kampanye sampai deadline yang ditentukan.
Ketua KPU Kota Sukabumi, Anton Rahman S didampingi Ketua Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi, Dudi Nurwanda kepada Jurnal Bogor menuturkan, batas akhir laporan rekening dana kampanye itu sampai yakni seminggu sebelum pelaksanaan kampanye terbuka. Disebutkannya, pelaksanaan kampanye terbuka itu sendiri selama 21 hari, mulai 16 Maret sampai 7 April mendatang.
"Makanya kami terus berupaya menyosialisasikannya terus menerus. Sebab, apabila tidak dilaporkan sesuai dengan aturannya KPU sendiri berwenang mencoret dari kepesertaan pemilu," kata Anton
Sementara Ketua Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi, Dudi Nurwanda mnjelaskan, sampai hari ini (kemarin) baru empat parpol yang melaporkan rekening dana kampanye itu. Dijelaskannya, satu di antaranya merupakan parpol yang tidak akan mengikuti pileg dikarenakan tidak ada calegnya. Berarti, dari 27 parpol yang mengikuti ajang pileg tinggal 24 parpol lagi yang belum mendaftarkan dana rekening kampanye tersebut.
"Bahkan KPU sudah mengirimkan surat dan selalu menyampaikan di tiap kali pertemuan dengan sejumlah pengurus parpol," ungkapnya.
Menurutnya, rekening laporan dana kampanye yang sudah dilaporkan tersebut nantinya akan langsung diaudit oleh konsultan dari pusat langsung. Dijelaskan anggota KPU sekaligus dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Pasundan itu laporan itu bahwa KPU hanya sebatas penerima laporan semata.
"Dengan adanya laporan dana rekening kampanya itu sehingga bisa dipantau berapa anggaran dan dari mana asalnya untuk kegiatan kampanyenya masing-masing," pungkasnya. Budi Darmawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar