Seragam Anggota Dewan
Jurnal Bogor, 29 June 2009
Rubrik: Pakidulan
Sekretariarat DPRD Kota Sukabumi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 100 juta untuk pembelian baju seragam. Baju itu tidak hanya diperuntukan bagi pelantikan anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2009-2014. Tetapi anggota DPRD lama yang akan segera memasuki masa purna bhakti mendapatkan jatah.
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi, Didin Saepudin membenarkan ikhwal pengadaan baju bagi anggota DPRD baru maupun lama. Setiap anggota Dewan akan mendapatkan tiga stel baju. Anggota DPRD baru akan mendapatkan baju PSL (Jas), PDH dan PSR. Sedangkan anggota Dewan lama hanya mendapatkan jatah baju PDH, PSR dan RSH.
“Baju PSL atau jas hanya diperuntukan bagi anggota DPRD baru. Mereka perlu diberikan seragam dalam rangka persiapan pelantikan. Sedangkan anggota Dewan yang lama tidak mendapatkannya,” ujarnya.
Dijelaskannya, pembagian baju ini dianggarakan setelah disetujui pada rapat Panitia Musyawarah (Panmus DPRD). Tentunya pembagian jatah baju ini telah melalui pertimbangan Pimpinan DPRD yang alokasi anggarannya tercantum dalam APBD Kota Sukabumi tahun 2009.
“Pertimbanganya seluruh anggota DPRD yang lama masih mendapatkan hak pakaian dinas sebelum masa jabatanya berakhir. Ini sudah sesuai pagu angaran yang ditetapkan dalam APBD 2009,” jelasnya.
Menyangkut biaya pelantikan, Didin belum bisa menyebutkan besaran anggaran. Dikatakanya, masalah pelantikan adalah wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara Sekretariat hanya sebatas fasilitator pelantikan.
“Anggaran pelantikan itu wewenang KPU. Sekretariat Dewan hanya menganggarakan biaya untuk paripurna pelantikanya saja. Biayanya sama saja dengan paripurna biasa,” tutur Didin yang menolak menyebutkan besaran nominal untuk setiap kegiatan rapat paripurna.
Selain masih mendapatkan hak bagian baju, anggota DPRD yang lama juga mendapatkan uang kadeudeuh masing masing 6 kali gaji per orang. Uang kadeudeuh ini bukan saja diberikan kepada anggota yang masih aktif namun anggota yang terkena Penggantian Antar Waktu (PAW) juga mendapatkan hak yang sama.
“Tentunya perhitunganya berbeda, enam kali gaji ini diperhitungakan jika genap masa jabatanya lima tahun, jadi tentunya besarnya tidak akan sama. Untuk ketua 100 persen gaji, wakil 80 persen selama enam bulan, sedangkan anggota hanya sekitar 70 persen gaji selama enam bulan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar