Kamis, 05 Februari 2009

Eksekusi 7 Kios oleh PN Sukabumi Ditunda

Sukabumi...........
Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi akhirnya menagguhkan eksekusi 7 kios milik pedagang di Jalan Letu Bakri, kemarin. Penagguhan ini karena pihak Polres Kota (Poresta) Sukabumi belum siap menjaga kemanan, karena seluruh pasukannya sedang melakukan simulasi pengamanan Pemilu 2009. Eksekusi ini di lakukan karena sebelumnya PN Sukabumi, dalam putusan sidang terakhir mengabulkan gugatan PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai pemilik lahan.
Berdasarkan surat nomor W11.U/96 HT.04.0112009 prihal pelaksanaan eksekusi pengosongan perkara perdata No.5/Pdt.G/1999/PN.PT Bdg.Jo.277K/Pdt/2004, maka PN menjadwalkan eksekusi kemarin. Namun hal ini gagal. Tujuh orang dari 114 pemilik kios cemas menerima surat keputusan tersebut
Sejak pagi kemarin, ratusan pemilik kios disepanjang sepadan jalan kreta tersebut menolak untuk mengosngkan kios, karena mereka tidak merasa menyewa apalagi menunggak pembayaran. Apalagi mereka memgeng bukti kepemilikan yang sah berupa akte jual beli dan sertifikat tanah HGB.
Pantauan Jurnal dilapangan, sejak pagi puluhan pemilik kios telah berjaga jaga untuk melakukan perlawanan. Nampak Aparat Polsek, Koramil satuan POL PP dan aparat Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi siaga. Namun setelah lebih dari tiga jam menunggu tersiar kabar eksekusi ditunda PN dengan alasana Aparat Polresta Sukabumi belum siap mengamankan karena pasukannya sedang melakukan simulasi pengamanan Pemilu 2009.
Para pemilikkios ini didampingi pengacara serta petugas Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai saksi atas kepemilkan lahan. Pasalnya kios yang mereka tempati pembeliannya dari BTN dengan cara dicicil. Sebelumnya para pemilik kios, Rabu malam pukul 21.00 WIB sempat menadatngi anggota DPRD yang sedang melakukan sidang penetapan pelantikan pejabat eselon II,III dan IV yang telah dilakukan oleh Walikota Sukabumi.
Mereka mendesak Pimpinan DPRD untuk mefasilitasi mereka agar eksekusi oleh PN di batalkan. Hiring anatar pemilik kios ini berjalan alot hinga berakhir Kamis pukul 00.00 WIB. Bahkan Komisi Angota Komis DPRD Kota Sukabumi malah salaing lempar tugas dan tanggung jawab. Tentu saja hal ini membuat sejumlah pemilik kios makin kebingungan. Setelah Pimpinan DPRD berjanji akan mefasilatasi maslah ini dengan Walikota dan Ketua PN Sukabumi, para pemilik kios akhirnya bubar.
Sementara itu menurut para pemilik kios, putusan eksekusi PN Sukabumi ini, diduga tidak terlepas dari kepentingan CV Jasa Persada sebagai pemegang kontrak baru lahan PT KAI yang saat ini tengah membangun kios kios baru disepanjang Jl. Letu Bakri tersebut. Bahkan sebelumnya menurut Yusf salah seorang pemilik kios, CV JP sempat menyewa jasa debit colektor untuk mengusir para penghuni kios. Namun upaya ini gagal karena mendapat perlawanan, dan akhirnya berujung dimeja hijau.
“Kami bertaruh nasib ke DPRD ini, pasalanya kelangsungan usaha kami terancam. Kios kami akan dieksekusi eleh PN Sukabumi. Jelas kami tidak terima putusan itu karena kami mengantongi bukti kpemilikan yang saha berupa akte jual beli, sertipikat tanah. Kios ini kami beli dari Fa Sanny& Co (Direktur H. Asikin ),” terang Yusuf.
Hal sebada juga diungkapkan, pemilik kios lainya, Filbi Atamini. Kepada wartawan Filbi didampingi petugas Bank tabungan Negara (BTN) memperlihatkan buktu bukti kepemilikan tanah yang syah berupa akte jual beli dan serifikat tanah. Filbi menegaskan kios tersebut ia beli dengan cara dicicil melalui kredit BTN. Dengan dikabulkannya kredit oleh BTN waktu itu berarti lahan lahan tersebut tidak ada masalah apalagi ada sertifikatnya yang diangunkan.
“Ini buktinya sertifikat yang jadi jaminan di BTN dan sekarang sudah lunas. Buat apa sertifikat berlambang Garuda ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan kalau memang tidak diakui. Kenapa BP mengeluarkan serifikat jika lahan ini sengketa. PN sama saja dengan tidak menghargai dan mengakui lembaga pemerintahan yang lain,” ungkapnya dengan nada tinggi.
Mereka bersikukuh tidak merasa menuggak pembayaran kontrak lahan. Bahkan sesuai perjanjian kontrak pengunaan lahan HGB milik PT KAI tersebut masa berlakunya hingga tahun 2010. Yusuf dan pemilik kios lainya mengaskan, tidak merasa sewa kios. Mereka mengaku telah membayar lunas pembelian kios termasuk dengan biayasewa lahan.
Berdasarkan data pada para pemilik kios, kontrak perjanjian sewa dilakukan pada tanggal 18 april 1994 antara Fa Sanny& Co (Direktur H. Asikin ) pemilik kuas kontrak PT Perumka saat itu, dengan akta perjanjian No 84/HK/TEK/1994 jo Add.1 juni 1996 di jalan Lettu Bakri dan jalan Pasundan untuk dibangun pertokoan /kios. Periode sewa 5 tahun pertama (1994 s/d 1999).
Karena biaya sewa tanah dari Fa Sunny belum lunas, maka perumka mengajukan gugatan kepengadilan Negri Sukabumi dan Terbit putusan No 02/Pdt.G/1999/PN Smi tgl.09 Desember 1999. Gugatan ini dimenangkan Perumka KAI yang menyebut nyebut memiliki ijin pengunaan lahan dari PT KAI. Eksekusi ini dilanjutkan dengan pembanguan kios baru.
“Seharusnya PT KAI dan CV JP juga meminta pertangunggjawaban pada Fa Sanny. Konon pihak Fa Sanny juga telah membayar hutang hutangnya ke PT KAI. Kenapa kami yang harus jadi korban,” pungkas Yusuf. Budi Darmawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar