Sukabumi,.......
Jajaran Polsek Citamiang berhasil menggagalkan penyeludupan minyak tanah (mitan) yang akan dijual ke wilayah Cianjur, Selasa malam lalu. Dua orang tersangka, H Odang (63) pemilik pangkalan dan Apud (Supir) diamankan aparat kepolisan berikut 1050 liter mitan sebagai barangbukti.
Sedangkan dua tersangka lain masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Modusnya, mitan diseludupkan dengan kemasan plastic besar untuk mengelabui aparat keamanan kemudian diangkut dengan menggunakan truk. Rencananya, mitan tersebut akan dikirim ke Desa Haur Wangi, Cianjur.
Ketika aparat kepolisian turun ke lokasi, hanya dua tersangka yang berhasil di amankan. Sedangkan dua tersangka lain berhasil kabur. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Kami telah mengetahui identitasnya,” ujar Kapolsek Citamiang , AKP Gatot Satrio Utomo, kemarin.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka kerap mengatakan mitas habis jika ada pembeli sehingga menimbulkan kecurigaan. Padahal suplay mitan dari distributor selalu lancar.
Atas laporan tersebut Kapolsek menerjunkan anggotanya untuk melakukan pemantauan ke pangkalan yang beralamat di Jl Dedi Sukardi, Kecamatan Citamiang
Tersangka membeli mitan di pangkalan tersebut seharga Rp 3500 dan dijual kembali di Cianjur seharga Rp 5500.
Diungkapkan Kapolsek, modus tersebut telah berlangsung lama.. Namun selalu luput dari incaran anggotanya. “Sebelumnya, tersangka menggunakan sepeda motor,”ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 54 dan 55 UU No 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar. Budi Darmawan.
Sedangkan dua tersangka lain masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Modusnya, mitan diseludupkan dengan kemasan plastic besar untuk mengelabui aparat keamanan kemudian diangkut dengan menggunakan truk. Rencananya, mitan tersebut akan dikirim ke Desa Haur Wangi, Cianjur.
Ketika aparat kepolisian turun ke lokasi, hanya dua tersangka yang berhasil di amankan. Sedangkan dua tersangka lain berhasil kabur. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain. Kami telah mengetahui identitasnya,” ujar Kapolsek Citamiang , AKP Gatot Satrio Utomo, kemarin.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Tersangka kerap mengatakan mitas habis jika ada pembeli sehingga menimbulkan kecurigaan. Padahal suplay mitan dari distributor selalu lancar.
Atas laporan tersebut Kapolsek menerjunkan anggotanya untuk melakukan pemantauan ke pangkalan yang beralamat di Jl Dedi Sukardi, Kecamatan Citamiang
Tersangka membeli mitan di pangkalan tersebut seharga Rp 3500 dan dijual kembali di Cianjur seharga Rp 5500.
Diungkapkan Kapolsek, modus tersebut telah berlangsung lama.. Namun selalu luput dari incaran anggotanya. “Sebelumnya, tersangka menggunakan sepeda motor,”ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 54 dan 55 UU No 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar. Budi Darmawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar